MALANG - Pemberdayaan masyarakat desa melalui kelembagaan formal desa menjadi hal yang tidak dapat dielakkan saat ini. Desa sebagai lembaga pemerintahan terkecil justru mempunyai andil yang besar dalam menentukan keberhasilan pembangunan nasional.
Melalui Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 67 disebutkan bahwa Desa berhak untuk: mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat-istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa; menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa; dan mendapatkan sumber pendapatan.
Perguruan tinggi selain bertugas untuk memberikan pembelajaran melalui fungsi pendidikan dan penelitian, juga berkewajiban dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat (PkM) dalam membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di desa.
Tim Pengabdian Departemen Ilmu Ekonomi (DIE) FEB UB Mengabdi yang diketuai oleh Prof. Moh. Khusaini dan beranggotakan Moh. Athoillah pada tanggal 24 September 2022 telah melakukan pendampingan kepada masyarakat di Desa Ngadirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang guna mempersiapkan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Untuk diketahui Desa Ngadirejo sampai saat ini belum memiliki BUMDesa, namun keinginan dari pihak pemerintah desa sangat kuat agar dapat difasilitasi dan didampingi dalam membentuk BUMDesa. Hal ini seperti yang disampaikan M. Toib, Kepala Desa Ngadirejo, pada saat koordinasi sebelum kegiatan berlangsung “kami sebenarnya sudah pengen punya BUMDesa sejak beberapa waktu lalu, tapi sampai saat ini masih belum terealisasi. Mudah-mudahan dengan pendampingan ini Desa Ngadirejo dapat segera punya BUMDesa yang aktif dan bermanfaat buat masyarakat.”
Kegiatan dimulai dari pemberian sambutan dari pihak desa yang diwakili Sekretaris Desa, Zainuri dan dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang BUMDesa oleh perwakilan anggota tim pengabdian, Athoillah. Dalam pemaparannya Athoillah menyampaikan tentang tujuan dan manfaat keberadaan BUMDesa, bahwa BUMDesa dibentuk tidak untuk mematikan aktivitas ekonomi masyarakat yang sudah ada atau mengambil peran pelaku ekonomi yang sudah berjalan. Lebih dari itu, BUMDesa dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan taraf ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara kolektif dan berkelanjutan.
Kegiatan pendampingan dilakukan dengan menyampaikan materi pentingnya dan manfaat dari BUMDesa dalam mendukung perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. “Untuk membentuk BUMDesa, pemerintah desa sebaiknya harus terlebih dulu memetakan potensi desa dan membuat unit usaha berdasarkan sumberdaya lokal. Kemudian, setelah terpetakan potensi desanya dapat membuat prioritas untuk dikembangkan”, ujarnya, Kamis (17/11/2022).
BUMDesa, merupakan lembaga ekonomi yang sesuai dengan spirit kerakyatan, mempunyai tiga tujuan umum. Pertama, melakukan kegiatan ekonomi melalui pengelolaan usaha, pengembangan investasi, mendorong produktivitas perekonomian dengan potensi desa; kedua, BUMDesa dididrikan bukan untuk mengambil alih aktivitas ekonomi yang sudah dijalankan oleh warga, tetapi menciptakan dukungan fungsi pelayanan terhadap produk unggulan desa; serta ketiga, memperoleh laba untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan memberikan nilai tambah bagi aset desa serta mengembangkan sumber daya ekonomi masyarakat desa.
Semenjak munculnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, maka peraturan terkait desa diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa.
Penyesuaian ini berdampak pada beberapa hal diantaranya adalah: (i) kemampuan BUMDesa untuk melakukan pinjaman; (ii) terbukanya kesempatan usaha dengan pihak lain atau entitas usaha lainnya; serta (iii) kemudahan penghentian usaha (kepailitan), tanpa membubarkan entitas usaha. (ath)